Seorang kepala desa di Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara kini akan berurusan dengan kepolisian terkait dugaan penipuan senilai Rp 15 juta.
Kasus ini dilaporkan seorang warga Desa Dodap, Kecamatan Tutuyan, berinisial AL (53), yang merasa dirugikan terkait jual beli sebidang tanah kebun cengkih pada Maret 2021.
Dari keterangan yang ada, AL merasa ditipu karena tanah yang dijual oknum (terlapor) ternyata tidak memiliki surat kepemilikan yang sah. Merasa dirugikan, AL terpaksa memilih untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Kini, laporan itu sedang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Boltim. Oknum kepala desa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan kasus itu,” ungkap AKP Denny saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil oknum kepala desa tersebut pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Rencananya minggu depan pelakunya akan diundang,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui AL telah melaporkan kasus ini ke Polres Boltim sejak 20 Agustus 2024. (aah)
- Skema Penipuan Pemutihan Hutang Terbongkar, Polres Kotamobagu Amankan Empat Debt Collector
- Seorang Remaja di Boltim Jadi Korban Penipuan Minta Pulsa