Wah! Tiga Pimpinan DPRD Boltim Dapat Mobil Dinas Baru, Anggaran Capai Rp 2,2 Miliar

Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), rupanya baru-baru ini telah menerima mobil dinas yang baru. Mereka adalah Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua I Kevin Sumendap, dan Wakil Ketua II Medy Lensun.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Boltim Hardiman Pasambuna, SH saat ditemui wartawan pada Senin (20/1/2025) siang.

Hardiman mengatakan, mobil-mobil tersebut belum lama mereka terima. Namun pembayaran resminya masih menunggu proses APBD 2025 berjalan.

“Oh tiga orang, cuma untuk pimpinan itu. Tapi pencairannya masih menuggu ini, cuma kami sudah ini dengan rekanan (penyedia),” ujarnya.

Hardiman mengungkapkan, mobil dinas yang diterima berupa Mitsubishi Pajero untuk Ketua DPRD, sementara kedua Wakil Ketua masing-masing mendapatkan Honda HR-V. Harganya, kata dia, sekitar Rp 600 jutaan lebih per unit.

“Kalau punya ketua yang mitsubitsi pajero, kalau dua wakil, HRV. Sudah ada (mobil), karena kan, e kami e-katalog toh. Paling kalau sudah jalan APBD, sudah bisa di proses itu,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD Boltim sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Djohar Redjeb, mengatakan bahwa total anggaran untuk pengadaan tiga mobil dinas ini mencapai Rp 2,2 miliar.

“Total keseluruhan pagu 2,2. Per masing-masing, ketua DPRD itu diangka 800. Untuk wakil di angka 700,” kata Djohar di ruang kerjanya.

Djohar menjelaskan, pengadaan kendaraan tersebut dilakukan melalui dua perusahaan berbeda. Untuk mobil Ketua DPRD, Mitsubishi Pajero Sport tipe New 4.2 automatic, diadakan melalui Mitsubishi Bosoa Manado. Sedangkan mobil untuk Wakil Ketua, Honda CR-V 2.0 L RS Hybrid, diperoleh dari Honda Kumala Manado.

“Kalau ketua, langsung dengan perusahaan Mitsubishi Bosoa Manado. Kalau untuk wakil ketua Honda Kumala Manado. Untuk ketua new Pajero Spor 4.2 transmisi automatic. Untuk wakil new CR-V 2.0 tipe L RS, ini yang hybrid,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djohar juga mengaku bahwa pengadaan itu sempat terkendala perubahan sistem e-katalog dari versi 0.5 ke 0.6 sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun, pihaknya memutuskan untuk tetap melanjutkan pengadaan melalui versi 0.5, merujuk salah satu daerah lain di Sulawesi Utara.

“Untuk teknis pembayaran, mengingat ada edaran juga dari kemendagri terkait pengalihan e-katalog dari 0.5 ke 0.6, nah kemarin kami terkendela di situ, tapi ternyata se sulawesi utara itu, konfirmasi dari pihak mitsubishi ternyata kota bitung itu telah melaksanakan di 0.5,” katanya.

“Oleh karenanya, kami tidak lagi menunggu penyesuaian di 0.6, karena mengingat kebutuhan pimpinan sudah sangat mendesak, oleh karenanya melalui 0.5 kami tetap laksanakan orderan atau pengadaan lewat e-katalog,” sambungnya.

Djohar pun menambahkan bahwa proses pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat, dengan jangka waktu 30 hari kerja sejak 13 Januari 2025.

“Dan untuk proses pembayaran, sesuai dengan SPK yang telah dibuatkan, itu 30 hari kerja tertanggal 13 januari,” pungkasnya. (aah)

Exit mobile version