Tutuyan, WAKTU.news – Salah satu proyek pembangunan jalan senilai Rp 10,1 miliar di pusat kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengalami kendala.
Pasalnya, ditengah pembangunan jalan alternatif menuju pasar Tutuyan III ini, tiba-tiba dipagari warga.
Informasi yang diperoleh waktu.news, pemagaran itu dilakukan sebagai bentuk protes dari pemilik tanah terhadap pihak yang dianggap tanpa permisi langsung melakukan proses pengerjaan.
Berdasarkan pengakuan salah satu pemilik tanah, Sirhan Paparang, warga desa Tutuyan III, sebelum proyek tersebut mulai dikerjakan, mereka telah menyampaikan ikhwal tanah yang nantinya akan dilalui proyek itu kepada pemerintah setempat, namun tidak direspon.
“Sebelum dibuat, mama saya sudah pernah pergi ke Sangadi Tutuyan II (kepala desa), menyampaikan bahwa ada tanah kami di situ tapi hanya diam. Sementara dari PU mengatakan, mereka sudah ke Sangadi tapi Sangadi tidak kasih tahu bahwa ada tanah orang di situ,” ungkapnya.
Sirhan mengatakan tanah tersebut adalah tanah milik kakeknya, Lores Matindas. Luasanya mencapai 1,5 hektare, dilengkapi dengan bukti dokumen kepemilikannya.
Sirhan juga menceritakan, asal usul tanah itu merupakan tanah Partai Syarikat Islam Indonesia yang diserahkan kepada Lores Matindas sebagai pengganti uang untuk pembayaran tunggakan gaji selama menjadi guru ngajar.
“Kakek kami kan guru di sini (Tutuyan), terus mereka tidak dapat membayar gaji kepada kakek saya. Jadi orang kampung ngumpul terus di kasih tanah PSII itu, semua aparat menandatangani,” jelas Sirhan bersama ibu kandungnya, Djubaeda Matindas.
Sirhan menambahkan, sepanjang tidak ada titik terang mengenai tanah yang telah dilalui proyek pembangunan jalan tersebut, maka selama itu pula mereka akan memagarinya.
“Kami tidak melarang pekerjaan proyek itu. Cuma, tanah yang bermasalah (di pagari), jangan dulu dikerjakan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rаkуаt Kаwаѕаn Pеmukіmаn dаn Pertanahan (PUPRPRKPP) Kabupaten Boltim, Haris Pratama Sumanta, ketika dihubungi waktu.news tak menapik adanya pemagaran tersebut.
Menurutnya, hal itu tengah dalam proses mediasi yang di fasilitas langsung oleh pemerintah desa.
“Iya, suda ada tahapan mediasi itu. Cuma kesalahpahaman saja, tapi tidak mengganggu pekerjaan,” jelas Haris Pratama Sumanta.
Diketahui, Sirhan Paparang adalah putra dari Djubaeda Matindas. Djubaeda sendiri merupakan satu dari enam anak Lores Matindas, pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan alternatif menuju pasar Tutuyan III. (aah)
Kontribusi Nyata SPBU Tutuyan Penuhi Ketersediaan BBM di Pesisir Boltim