Waktu.news | Sebentar lagi, tepatnya besok Rabu (14/2/2023), akan menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Suara-suara akan menjadi pemimpin negara ini akan segera terdengar di seluruh penjuru tanah air.
Namun, ingatlah dengan baik, ketika kamu berada di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), janganlah membawa serta alat elektronik seperti telepon genggam atau alat perekam gambar. Hal ini merupakan aturan yang tidak bisa ditawar-tawar, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 poin e.
Aturan itu menjelaskan dengan tegas bahwa sebelum memberikan suara, ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa perangkat-perangkat tersebut ke dalam bilik suara. Bahkan, dokumentasi dengan cara apapun, seperti mengambil foto atau merekam video saat di dalam bilik suara, juga tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 28 poin kedua.
“Suara kita adalah hak kita. Namun, janganlah merekam atau mengambil gambar di bilik suara,” begitu bunyi aturan itu.
Jadi, ingatlah dengan baik bahwa di dalam TPS, satu-satunya yang harus kita ‘rekam’ adalah keputusan kita sendiri dalam memilih.