Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut Bertambah, 63 Blok Emas Disetujui Pemerintah

Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut resmi masuk dalam kebijakan nasional percepatan penataan tambang rakyat. Pemerintah menetapkan 63 blok WPR komoditas emas di Sulawesi Utara dari total 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disahkan secara nasional.

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut ini memberi kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat sekaligus mendorong pengelolaan mineral yang lebih tertib dan terkontrol.

Rincian 63 Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut

Dalam daftar nasional tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut tersebar di enam kabupaten dengan total 63 blok emas.

Berikut rinciannya:

Dengan capaian tersebut, Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi dengan sebaran WPR emas cukup signifikan dalam kebijakan Kementerian ESDM.

Sebagai perbandingan, Kalimantan Tengah memperoleh 129 blok WPR dan Sumatra Barat 121 blok dalam rencana nasional.

Baru 63 dari 232 WPR Sulut Disetujui

Meski demikian, dari total 232 usulan WPR yang diajukan Pemerintah Provinsi, baru 63 blok yang disetujui. Artinya, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum terakomodasi dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut tahun 2026.

Saat ini, baru enam kabupaten yang masuk daftar persetujuan, sementara empat kabupaten/kota lain yang memiliki potensi tambang masih menunggu evaluasi lanjutan.

Gubernur Minta Revisi Aturan Domisili Penambang

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, meminta pemerintah pusat meninjau kembali ketentuan pengelolaan WPR yang mensyaratkan kesesuaian KTP dan domisili penambang.

Menurutnya, aturan tersebut kurang fleksibel karena banyak warga yang merantau. Jika regulasi tetap kaku, masyarakat lokal maupun perantau berpotensi dirugikan.

Ia menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ESDM di Gedung DPR pada 29 Januari 2026.

Pemerintah daerah berharap kuota Wilayah Pertambangan Rakyat Sulut dapat ditambah agar potensi tambang rakyat di seluruh kabupaten/kota bisa terakomodasi secara legal dan produktif.

Dorong Legalitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Penetapan WPR nasional bertujuan memberikan dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian daerah sekaligus menjaga tata kelola yang lebih tertib.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan aspek ekonomi, kepastian hukum, dan pengawasan lingkungan dalam pengelolaan tambang rakyat di Sulawesi Utara.

Exit mobile version