Waktu.news | Setelah melalui proses waktu yang cukup melelahkan, akhirnya Yayasan Pohuli Ilmu (YPI) Ilomata sah secara hukum. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0014943.AH.01.04 Tahun 2021.
Tak hanya sampai disitu, pengurus Yayasan Pohuli Ilmu (YPI) Ilomata juga langsung di resmikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Dr. Drs. H. Idris Rahim, M.M di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (24/7/2021)
Selain meresmikan pengurus Yayasan, Wakil Gubernur juga meresmikan lembaga pendidikan YPI Ilomata yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan (prokes).
Dalam sambutannya, Wagub menekankan kepada para pengurus yayasan dan pengurus harian Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata pada pengembangan kemampuan bersosialisasi untuk menumbuhkan karakter terpuji yang dilandasi pada ajaran agama islam, seperti memiliki rasa percaya diri, mandiri, saling menghargai dan mempunyai jiwa sosial yang berpedoman pada Pedoman Hidup Ilomata.
“Masa lalu, masa kini dan masa mendatang, mari kita jadikan sebagai satu tantangan untuk bersatu dalam mewujudkan cita-cita, visi misi dan program yayasan kedepan,” tutur wakil gubernur dua periode itu.
Di akhir sambutannya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo itu berharap agar Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata ini sebagai salah satu yayasan yang dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap lingkungan yang ada di daerah kabupaten gorontalo khususnya dan bahkan provinsi gorontalo pada umumnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Dewan Pimpinan Utama YPI Ilomata Idrus Nusi (Pasisa Idu), Dewan Pengawas Kasim Idrus Nusi, Suleman Nusi, Ketua Ismail Idrus Nusi, Sekretaris, Bendahara, masing-masing Bidang, Pimpinan Senior, Cabang, Ranting dan para anggota-anggota Ilomata dari berbagai daerah. (rhp)
Arti Dan Makna Lambang Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata :
- Lambang “Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata” berbentuk lingkaran dengan 4 (empat) warna dasar yang melambangkan 4 landasan dasar agama yaitu Al- Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
- Bentuk lingkaran melambangkan bahwa setiap anggota “Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata” mempunyai satu keyakinan dan tekad atau selalu teguh Iman dalam menghadapi segala rintangan serta melambangkan laksana bundarnya bulan yang terang cahayanya pada tanggal 17 (tujuh belas) Syafar.
- Tulisan “Yayasan Pohuli” terletak di bagian atas dalam lingkaran dan “Ilmu Ilomata” terletak dibagian bawah dalam lingkaran melambangkan nama Yayasan.
- Tanda gambar bintang persegi lima dalam lingkaran melambangkan bahwa setiap anggota “YPI Ilomata” agar selalu memahami dan mengamalkan 5 sila dalam Pancasila sebagai dasar Negara serta selalu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti lambang bintang dari sila pertama pada Pancasila.
- Sebelah kiri tanda gambar bintang terdapat gambar Padi yang melambangkan bahwa setiap anggota “Yayasan Pohuli Ilmu Ilomata” senatiasa belajar ilmu yang bermanfaat dan selalu merendahkan diri, tidak sombong laksana sifat padi semakin berisi semakin merunduk.
- Sebelah kanan tanda gambar bintang terdapat gambar kapas melambangkan bahwa setiap anggota “YPI Ilomata” senantiasa selalu bersifat adil memelihara budi pekerti yang luhur dan berakhlak mulia serta menjaga persatuan dan kesatuan yang kokoh dan tidak mudah terhasut serta tidak dapat diputuskan oleh siapapun dalam siatuasi apapun.
- Dibagian bawah tanda gambar bintang, padi dan kapas terdapat gambar jabatan tangan yang melambangkan bahwa setiap anggota “YPI Ilomata” senantiasa selalu memelihara hubungan yang erat dan saling menyayangi terhadap sesama manusia (Hablum Minannas) dengan tidak memilih atau menggolongkan antar suku, ras dan agama apapun yang resmi oleh pemerintah.
- Adapun lingkaran yang berbentuk 13 kuba keemasan laksana matahari bersinar menerangi alam semesta yang diharapkan semua anggota “YPI Ilomata” menjadi penerang atau rahmat bagi lingkungannya, dimana senantiasa menegakkan dan menjalankan ajaran Rukun Tiga Belas (Rukun Islam, Rukun Iman dan Rukun Ihsan) yang dilandasi dengan pemantapan ajaran syariat agama Islam.