Waktu.news | Setelah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Talaga Kecamatan Bolangitang Barat inisial SK, bersama seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) KR, kini Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Inomunga tahun 2009.
Dari penyelidikan ke penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: 265/R.1.19/Fd.1/09/2019 tanggal 26 september.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Moch Riza Wisnu Wardana dalam jumpa pers, senin (24/04/2020) mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan kerugian Negara sekitar Rp.733.000.000 dari Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009 sebesar Rp.768.110.000.
“Ada tempat tersangka dari kalangan swasta dan Apartur Sipil Negera, berinisial ‘RP’, ‘MSP’ ‘LD’ dan Satu tersangka lain berinisial ‘HMD’. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya akan menyusul,” jelas Wisnu.
Menurutnya, adapun dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena pihaknya menemukan status tanah bukan hak milik dan tidak melalui tahapan-tahapan kemudian dibayar.
Tidak mempunyai bukti tanah bahwa tanah tersebut adalah orang yang betul-betul menerima ganti rugi atas hak tanah yang dimiliki.
“harusnya uang yang tidak bisa keluar, dikeluarin,” tukasnya.
Dalam hal ini diakui Kajari, bahwa keempat tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan.(rhp)
Baca juga: Kejari Bolmut Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga