Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

4 Tersangka Dugaan Korupsi Kasus TPA Inomunga Ditahan Kejari

Advertisement

Waktu.news | Setelah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Talaga Kecamatan Bolangitang Barat inisial SK, bersama seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) KR, kini Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Inomunga tahun 2009.

Dari penyelidikan ke penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: 265/R.1.19/Fd.1/09/2019 tanggal 26 september.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Moch Riza Wisnu Wardana dalam jumpa pers, senin (24/04/2020) mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan kerugian Negara sekitar  Rp.733.000.000 dari Proyek  yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009  sebesar Rp.768.110.000.

“Ada tempat tersangka dari kalangan swasta dan Apartur Sipil Negera, berinisial ‘RP’, ‘MSP’ ‘LD’ dan Satu tersangka lain berinisial ‘HMD’. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya akan menyusul,” jelas Wisnu.

Advertisement

Menurutnya, adapun dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena pihaknya menemukan status tanah bukan hak milik dan tidak melalui tahapan-tahapan kemudian dibayar.

Tidak mempunyai bukti tanah bahwa tanah tersebut adalah orang yang betul-betul menerima ganti rugi atas hak tanah yang dimiliki.

“harusnya uang yang tidak bisa keluar, dikeluarin,” tukasnya.

Dalam hal ini diakui Kajari, bahwa keempat tersangka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan.(rhp)

Advertisement

Baca juga: Kejari Bolmut Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button