Waktu.news | Sebanyak 5 Kementerian lembaga menandatangani keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum penandatanganan itu diharapkan membuat ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
Posisi aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik.
Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para asn bersikap netral dari segala kepentingan.
Dalam laporannya, deputi bidang SDM aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni mengatakan diselenggarakannya acara penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai asn karena ada komitmen bersama Antara 5 instansi untuk mengawal jalannya pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024.
Awal pun ASN sendiri sudah ada asas netralitasnya di undang undang 5 2014 sebetulnya sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh melakukan aktivitas aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada
Dengan penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN Menpan Azwar Anas berharap penandatanganan itu berdampak luas, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah Kabupaten, kota dan provinsi.
Oleh karena itu kami menyambut baik kegiatan ini, mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas, bukan hanya di pemerintah pusat, tapi juga di pemerintah Kabupaten, kota provinsi di seluruh Indonesia,” tukas Menteri Anas. (rhp)
Diduga, Bupati Hamdan Datunsolang Langgar Aturan Mendagri