BOROKO – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hamdan Datunsolang, M.M. dituding melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012 terkait mutasi pejabat menjelang Pemilukada.
Tudingan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Drs. Salim Bin Abdullah.
Salim mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa Bupati Hamdan melakukan mutasi terhadap sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Sangkub.
“Saya mendapat informasi kalau Bupati telah melakukan mutasi kepada sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sangkub. Nah ini berarti telah melanggar edaran Mendagri,” ujar Salim dalam materi sumber.
Menurut Salim, surat edaran tersebut menyebut kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada.
Ia menyatakan terdapat pengecualian dalam situasi tertentu, seperti pejabat yang pensiun atau meninggal dunia.
Salim Nilai Mutasi Sarat Kepentingan Politik
Salim menilai larangan mutasi menjelang Pemilukada dibuat agar pergantian pejabat tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
Dalam materi sumber, Hamdan disebut sebagai kandidat bupati petahana yang akan mengikuti Pemilukada pada 8 Mei.
“Saya menilai mutasi yang dilakukan ini sarat dengan kepentingan politik. Kasihan para Kepsek menjadi korban akibat pelanggaran edaran Mendagri,” kata Salim.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Salim dan belum disertai tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bolmut dalam materi yang tersedia.
Pemerhati Bolmut, Djunaidi Harundja, S.H., juga menyesalkan informasi mengenai mutasi tersebut.
“Ini merupakan pembangkangan terhadap aturan yang ada. Sebab dengan dikeluarkan surat edaran itu, tentu ada kaitannya dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Harundja.
Ia juga meminta agar pergantian kepala sekolah menjelang Pemilukada tidak dilakukan secara sembarangan.
“Surat edaran itu dibuat pasti ada kekuatan hukumnya, jadi jangan seenaknya melakukan pergantian Kepsek sesuai yang diinginkanya, apalagi saat ini akan mendekati Pemilukada,” katanya.
Hingga berita dalam materi sumber tersebut diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bolmut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) disebut belum dapat dikonfirmasi.