Waktu.news | Pada tanggal 15 Januari 2024, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang menggemakan terobosan besar terkait pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Surat Edaran ini mencakup berbagai aspek penting yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu urgensi penerbitan surat edaran ini adalah masih rendahnya pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, surat edaran ini memberikan penjelasan dan pengaturan khusus bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi keterisian formasi JF PPBJ.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga merespons kekhawatiran terkait kewajiban pemenuhan kompetensi Personel Lainnya yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Aspek lain yang ditekankan adalah rendahnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat kompetensi di K/L/Pemda, yang menjadi fokus penting dalam pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa.
Surat Edaran ini bukan hanya sekadar peraturan formal, melainkan juga mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah yang belum dapat memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan dan pengaturan yang diberikan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah tidak terhambat.
Dalam rangka memberikan solusi yang komprehensif, surat edaran ini juga memberikan panduan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Kebutuhan JF PPBJ serta Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) Tahun 2024 dengan lebih optimal.
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional dan kompetensi di lingkungan pemerintah, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan efektif. (rhp)