Waktu.news, Boroko | Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dibagikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harusnya OPD menginput data Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dengan begitu, semua program dan kegiatan masing-masing OPD akan terlihat dalam sistem.
Berbeda dengan Sekretariat DPRD Bolmut yang hingga kini (10/03/2022) belum merampungkan penginputan RUP Ke SIRUP. Data terhimpun, dari 52 OPD termasuk Kecamatan dan puskesmas sudah selesai melakukan penginputan.
Dari total anggaran pendapatan belanja daerah di sekretariat dprd sebesar kurang lebih 24 Miliar rupiah, baru sekitar 4 miliar rupiah yang di input.
Ada apa ini ? harusnya lebih transparan donk, biar semua masyarakat tau. entry atau penginputan data ini kan sebagai bentuk dari informasi keterbukaan publik bukan pertahanan keamanan yang harus di sembunyikan,” ungkap aktivis Bobi Masuara.
“Dengan begitu kata Bobi, semuanya dilakukan secara transparansi, baik itu SiRUP, e-Budgeting dan lainnya dapat diakses juga oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara langsung,” jelasnya.
Mau atau tidak, suka atau tidak suka, wajib dong dipublish pada sistem, mana yang tergolong swakelola dan mana yang harus ditenderkan, “cetusnya.
Sekretaris Dewan Musliman Datukramat ketika dikonfirmasi mengatakan, Operator baru sembuh dari sakit dan sudah dilanjutkan penginputan. Dan batas penginputan dari RUP ke SIRUP itu pada tanggal 31 maret.
Diketahui, Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahan kedua Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. (rhp)