Ancaman Cyanide di Sungai Dumagin: Warga Desak Penutupan Tambang Ilegal

Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Hulu Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini, yang dikelola tanpa mematuhi prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan, termasuk pencemaran zat kimia berbahaya seperti Cyanide (CN) yang telah mempengaruhi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan tersebut.

Umar Paputungan, warga setempat, menyampaikan kekhawatiran mendalam tentang dampak negatif dari limbah Cyanide yang berasal dari operasi tambang ilegal yang diduga dimiliki oleh Kunu Makalalag dan rekan-rekannya. Menurutnya, masalah ini berpotensi terjadi karena operasi tambang tersebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. Paputungan mengungkapkan, “Kami khawatir dengan kemungkinan tercemarnya air sungai oleh limbah dari kegiatan tambang ilegal di Gunung Mobungayon atau kawasan Sigor.”

Masyarakat berharap kegiatan PETI ini, yang ternyata berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dapat segera ditertibkan untuk menghindari kerusakan lingkungan dan pencemaran air lebih lanjut, yang dapat memicu banjir saat musim hujan. “Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di daerah kami,” tambah Paputungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel, melalui Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Muhamad Abdul Hasan, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh SGS WLN Manado pada tanggal 5 September 2024 menunjukkan adanya kadar Cyanide di air sungai Dumagin. “Hasil pengujian sampel menunjukkan kadar Cyanide sebesar 0.02 mg/L, yang masih di bawah standar yang ditetapkan oleh PP nomor 22 Tahun 2021,” kata Hasan, menambahkan bahwa kondisi tersebut masih dalam kategori aman.

Namun, Sucipto Podomi, seorang pemerhati lingkungan, menanggapi hasil tersebut dengan serius. Meskipun kadar Cyanide masih di bawah batas aman, keberadaannya tetap merupakan tanda peringatan bagi masyarakat. “Kadar yang rendah tetap menunjukkan ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan, khususnya kualitas air sungai,” ujarnya. Sebagai Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Selatan (KPMIBMS) Cabang Kotamobagu, Sucipto menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI. “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini menyangkut nasib masyarakat serta keberlangsungan lingkungan,” tegasnya.

Exit mobile version