Waktu.news | Wakil Jaksa Agung RI, DR Sunanta dalam siaran pers, senin 24 Oktober 2022 meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kami luncurkan.
Salah satu permasalahan terbesar umat manusia di era saat ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut adalah Tes eksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kelanjutan terhadap lingkungan hidup tersebut.
Tidak heran kalau faktanya pada tahun 2017 Deforestasi hutan Indonesia sudah mencapai 480.000 hektare, ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut.
Keadaan itu menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan multidimensi yang melibatkan berbagai aspek,” tutur Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Beragam upaya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan, termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif untuk melakukan penegakan hukum Kalau tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan hidup yang terlanjur rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya.
Pemberlakuan pedoman 8 tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para jaksa di seluruh Indonesia dalam melakukan penanganan.
Penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup sehingga orang perkara tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya meningkatkan secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas dan juga lebih penting dan yang lebih penting mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat antar generasi dan lingkungan hidup itu sendiri, tegasnya.
Dengan sahnya pedoman 8 2002 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan langkah progresif dalam perbaikan tata kelola orang perkara tindak pidana di Kejaksaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan RI, R Narendra Jatna mengungkapkan, Konsen khusus kejaksaan RI terhadap isu-isu yang berkaitan akses keadilan, utamanya yang kaitan dengan lingkungan hidup.
Ada pertanyaan, kenapa baru pedoman, kalau menunggu kerja waktunya agak panjang, padahal ini sesuatu yang tidak bisa kita tunda-tunda lagi. Jadi kita menganggap dengan pedoman pun kami yakin jaksa-jaksa di wilayah pasti sudah dapat memahami betapa pentingnya isu lingkungan hidup, pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup utamanya dalam konteks anti sleb,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung mengatakan, Dengan adanya pedoman ini, kami berharap dari sisi masyarakat sipil menjadi pelindung bagi pembela lingkungan karena ada perlindungan di dalamnya dan di situlah kemudian kami melihat strategisnya pedoman ini dan karena itu kami berterima kasih sekali kepada tim kejaksaan yang sangat intens membangun pedoman ini dan juga kami melihat betul bagaimana juga kebutuhan ini yang diperlukan di lingkup kejaksaan dan berharap di kemudian menjadi pintu yang sangat segar untuk pengelolaan lingkungan hidup Indonesia,” ungkapnya, (rhp)
SDN 1 Boroko dan SMAN Bolangitang Diganjar Penghargaan Anugerah Adiwiyata