Pemerintah Kabupaten Buol kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, yang dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Surat ini memperkuat aturan sebelumnya dari Sekretaris Daerah terkait pengawasan distribusi LPG agar tepat sasaran.
Isi Edaran: ASN Harus Jadi Contoh
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran Bupati H. Risyarudi Triwibowo, MM:
1. ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi
Seluruh ASN diminta tidak lagi menggunakan gas bersubsidi baik di kantor maupun di rumah pribadi. Tujuannya, agar subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang benar-benar berhak.
2. Gunakan LPG Non-Subsidi
ASN dianjurkan menggunakan LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Langkah ini juga menjadi teladan bagi masyarakat umum.
3. Ada Sanksi bagi Pelanggar
ASN yang masih nekat menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi bakal dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.
4. Siap-Siap Disidak
Tim Satgas yang ditunjuk akan melakukan inspeksi mendadak ke rumah ASN tanpa pemberitahuan. Pemerintah tak main-main dalam memastikan larangan ini berjalan efektif.
Langkah Serius untuk Subsidi yang Lebih Adil
Kebijakan ini jadi bukti keseriusan Pemkab Buol untuk memastikan LPG 3 Kg hanya dinikmati warga yang membutuhkan, bukan aparatur pemerintah. Edaran ini juga mempertegas bahwa ASN harus jadi bagian dari solusi, bukan malah ikut menikmati subsidi yang bukan haknya.
Dengan dukungan pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan distribusi gas subsidi akan lebih tepat sasaran, serta keadilan sosial bisa benar-benar diwujudkan.
- Wilson Eddi Wijaya: Stok Gas 3 Kg di Sulut dan Gorontalo Aman Sampai Idul Adha
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Monitoring Penerapan KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg di Manado
- Pemerintah Perketat Penyaluran LPG Bersubsidi Tahun 2023