ASN Buol Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Bupati Keluarkan Edaran Tegas

Edaran Bupati Buol: ASN Wajib Gunakan Gas Non-Subsidi Demi Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah Kabupaten Buol kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.

Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, yang dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Surat ini memperkuat aturan sebelumnya dari Sekretaris Daerah terkait pengawasan distribusi LPG agar tepat sasaran.

Isi Edaran: ASN Harus Jadi Contoh

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran Bupati H. Risyarudi Triwibowo, MM:

1. ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Subsidi

Seluruh ASN diminta tidak lagi menggunakan gas bersubsidi baik di kantor maupun di rumah pribadi. Tujuannya, agar subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang benar-benar berhak.

2. Gunakan LPG Non-Subsidi

ASN dianjurkan menggunakan LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Langkah ini juga menjadi teladan bagi masyarakat umum.

3. Ada Sanksi bagi Pelanggar

ASN yang masih nekat menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi bakal dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian.

4. Siap-Siap Disidak

Tim Satgas yang ditunjuk akan melakukan inspeksi mendadak ke rumah ASN tanpa pemberitahuan. Pemerintah tak main-main dalam memastikan larangan ini berjalan efektif.

Langkah Serius untuk Subsidi yang Lebih Adil

Kebijakan ini jadi bukti keseriusan Pemkab Buol untuk memastikan LPG 3 Kg hanya dinikmati warga yang membutuhkan, bukan aparatur pemerintah. Edaran ini juga mempertegas bahwa ASN harus jadi bagian dari solusi, bukan malah ikut menikmati subsidi yang bukan haknya.

Dengan dukungan pengawasan ketat dan sanksi tegas, diharapkan distribusi gas subsidi akan lebih tepat sasaran, serta keadilan sosial bisa benar-benar diwujudkan.

Exit mobile version