Aturan Baru Pencatatan Nama Pada KTP

Dalam Pencatatan, Gelar Tidak Diperbolehkan

Waktu.news | Saat ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan menteri dalam Negeri No 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. dalam peraturan menteri ini di atur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita.

Nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, tidak bertentangan dengan kaidah, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif, tutur Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri di akun video tik-toknya.

Selain itu lanjut Zudan nama juga tidak boleh lebih dari 60 kata/huruf termasuk spasi, karena terlalu banyak nanti tidak muat untuk di tulis di kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, akte kelahiran dan sebabagainya. juga pemerintah menghimbau melaui peraturan ini, nama di buat minimal 2 kata. Misalnya di dalam pembuatan pasword untuk ibadah haji dan umroh.

Ada juga hal-hal yang di larang dan mutlak harus di ikuti. nama tidak bisa di singkat artinya nama harus di tulis utuh, misalnya muhammad tidak boleh di tulis Moh saja, atau Abdullah tidak boleh di tulis Abd.

“Nama dalam pencatatan sipil, akta kematian, akte lahir dan akte pernikahan serta akte perceraian tidak boleh ditambahi gelar,” jelasnya.

Selain itu tidak dibolehkan memberikan nama gabungan antar huruf, angka dan tanda baca, hanya bisa dengan huruf saja. Karena itu rumit dan menimbulkan multi tafsir,” tambah zudan.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 april 2022 dan tidak berlaku surut. (rhp)

Exit mobile version