Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
25 Mei 2022, 03:17
WITA
WN-20220525-000950
Waktu.news | Saat ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan menteri dalam Negeri No 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. dalam peraturan menteri ini di atur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita. Nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik,
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
25 Mei 2022, 03:17
WITA
2
menit baca
3.935 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Saat ini pemerintah sudah menerbitkan peraturan menteri dalam Negeri No 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. dalam peraturan menteri ini di atur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita.
Nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, tidak bertentangan dengan kaidah, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif, tutur Prof Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri di akun video tik-toknya.
Selain itu lanjut Zudan nama juga tidak boleh lebih dari 60 kata/huruf termasuk spasi, karena terlalu banyak nanti tidak muat untuk di tulis di kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, akte kelahiran dan sebabagainya. juga pemerintah menghimbau melaui peraturan ini, nama di buat minimal 2 kata. Misalnya di dalam pembuatan pasword untuk ibadah haji dan umroh.
Ada juga hal-hal yang di larang dan mutlak harus di ikuti. nama tidak bisa di singkat artinya nama harus di tulis utuh, misalnya muhammad tidak boleh di tulis Moh saja, atau Abdullah tidak boleh di tulis Abd.
“Nama dalam pencatatan sipil, akta kematian, akte lahir dan akte pernikahan serta akte perceraian tidak boleh ditambahi gelar,” jelasnya.
Selain itu tidak dibolehkan memberikan nama gabungan antar huruf, angka dan tanda baca, hanya bisa dengan huruf saja. Karena itu rumit dan menimbulkan multi tafsir,” tambah zudan.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 april 2022 dan tidak berlaku surut. (rhp)
Pembaca Mendukung Jurnalisme
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Aturan Baru Pencatatan Nama Pada KTP
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20220525-000950
Kode verifikasi: 206BA676617F
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.