Aturan Baru Penempatan Tenaga Non-ASN Tahun 2022

Waktu.news | Sebagai upaya mengurangi kesenjangan tenaga non asn, Menteri Pan RB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia akan membuat peraturan baru. Nantinya Para penerima ASN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia akan membuat perjanjian tertulis untuk siap bertugas tanpa berpindah tempat dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2022.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah dengan daerah masing-masing sebanyak 90.690 dan 439.338.

Adapun kebutuhan instansi daerah terinci terbagi atas dasar P3K guru, P3K tenaga kesehatan dan P3K tenaga teknis.

Menteri pan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN terutama dalam pemenuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Namun nyatanya hal tersebut tidak didukung dengan penyebaran ASN yang tidak merata sehingga terjadi penumpukan di kota besar, karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Dalam mengurangi permasalahan tenaga non ASN, Menteri Anas bersama dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia akan membuat peraturan baru di mana nantinya para penerima ASN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk membuat perjanjian secara tertulis yang menyatakan siap tanpa berpindah tempat dalam kurun waktu yang telah disepakati.

“Saya akan ambil keputusan dalam berapa hari bersama BKN, mereka yang akan Masuk menjadi asn, harus melakukan perjanjian dan mereka siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Dan bukan hanya ini saja lanjut Anas, ini harus dibuat lewat sistem, jadi mereka tidak bisa ngeklik di aplikasi SAPK, tidak masuk tunjangannya, dan lain sebagainya,” tegas mantan bupati banyuwangi. (rhp)

Azwar Anas Resmi Dilantik Jokowi Menjadi Menpan-RB

Exit mobile version