Aturan Baru Pilkada 2024: Partai Non Parlemen Dilarang Mengusung Calon

Pada Jumat, 19 Juli 2024, Komisioner KPU Tomohon, Deisy Soputan SPd MHum, mengklarifikasi aturan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Menurutnya, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mengajukan pasangan calon. Penegasan ini dilakukan dalam sebuah sesi sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Tomohon.

“Ketentuan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 8/2024, menghilangkan segala kerancuan informasi di masyarakat mengenai pencalonan oleh partai politik,” ujar Deisy Soputan, yang juga menjabat sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan di KPU Tomohon.

Deisy menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua jalur pencalonan yang bisa diambil oleh partai politik, yaitu jalur partai politik dengan minimal 20% kepemilikan kursi di DPRD Tomohon yang saat ini berjumlah 25 kursi atau memiliki 25% suara sah dari hasil Pemilu terakhir. Namun, syarat 25% suara sah ini hanya berlaku bagi partai yang mempunyai kursi di DPRD.

“Oleh karena itu, partai non parlemen, meski mungkin memiliki 25% suara sah dari Pemilu terakhir namun tanpa kursi di DPRD, tidak dapat mengusung pasangan calon,” tambahnya.

Hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk Kota Tomohon mencatatkan bahwa PDI Perjuangan mendapatkan 15 kursi, Golkar 7 kursi, dan Gerindra 3 kursi, total 25 kursi yang tersedia di DPRD.

Exit mobile version