Batal! Mahkamah Agung Cabut Perpres 53 Tahun 2023, Apa Dampaknya Bagi Biaya Perjalanan Dinas?

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, yang berfokus pada Standar Harga Satuan Regional. Dalam keputusan ini, MA mengidentifikasi bahwa Perpres tersebut secara substansi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai dengan Putusan Nomor 12 P/HUM/2024.

Dalam detailnya, Mahkamah Agung menemukan bahwa aturan dalam Perpres mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan secara lumpsum, yang berpotensi menyebabkan pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik. Hal ini dikontraskan dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan yang berlaku bagi Kepala/Wakil Kepala Daerah dan ASN, yang dilakukan secara at cost (biaya riil), sesuai dengan angka 6 dalam Surat Kemendagri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda yang diterbitkan pada 19 Oktober 2023.

Lumpsum, yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 sebagai jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus, berbeda dengan sistem at cost yang mengharuskan bukti pengeluaran yang sah. Keberatan atas penggunaan sistem lumpsum inilah yang menjadi salah satu alasan utama pencabutan Perpres oleh MA.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang standar yang sama. Keputusan ini adalah hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2024, dipimpin oleh Dr. Irfan Fachrudin SH CN.

Dengan pencabutan ini, diharapkan ada pembenahan dalam sistem pertanggungjawaban keuangan yang lebih transparan dan akuntabel terutama dalam pengelolaan dana perjalanan dinas di tingkat daerah.

Exit mobile version