Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Nasional

ASN dan DPRD Bakal Gigit Jari

Advertisement

Waktu.news – ASN dan DPRD Bakal Gigit Jari – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Advertisement

Dengan adanya Perpres ini untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) sendiri biaya untuk perjalanan dinas sendiri hanya berkisar Rp 370 ribu untuk ke luar daerah sementara untuk dalam kota di ganjar sebesar Rp 150 ribu. Akibat adanya Perpres ini membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun personil Dewan perwakilan rakyat daerah khususnya yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal gigit jari.

“Kalau memang seperti itu aturannya mau tidak mau harus kita laksanakan, karena itu tidak hanya terjadi di daerah kita namun di seluruh negeri ini,” kata Anggota DPRD Bolmut Suriansyah Korompot.

Advertisement

Lebih lanjut Korompot yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Dekab setempat ini menyampaikan jika alokasi untuk anggaran perjalanan dinas cukup besar, sehingga anggaran yang biasanya dialokasikan untuk perjalanan dinas akan dialihkan untuk kemaslahatan masyarakat.

“Yang jelas dengan adanya Perpres ini, kami akan berjuang anggaran yang biasanya untuk perjalanan dinas kita akan di alihkan untuk kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk petani, nelayan maupun kepentingan umum lainnya,” tambah Korompot.

Tahun 2022 Ini, 81 Desa di Boltim Bakalan Gigit Jari

Dirinya pun berharap semangat ASN maupun anggota legislatif tetap tidak hilang walaupun biaya perjalanan dinas sudah tidak seperti dulu lagi (ASN dan DPRD Bakal Gigit Jari). “Apapun yang menjadi keputusan harus kita laksanakan, dan mari kita jaga konsistensi kita dalam melayani masyarakat,” kunci Korompot. (**)

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button