Tutuyan, WAKTU.news – Seorang pria (50) berinisial LP warga Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tega mencabuli anak tiri dan cucu tirinya yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Nuangan IPTU Luster Simanjuntak SH, Senin (26/9/2022), sore tadi.
“Iya korbannya ada dua. Satu anak tirinya umur 14 tahun, kemudian satunya lagi anak dari anak tirinya (cucu) yang masih berumur 8 tahun,” ungkapnya.
Menurut Luster, aksi bejat LP ini terbongkar ketika salah satu korban mengaku kepada orang tuanya.
Sebut saja mawar (8), dia mengaku organ intimnya di raba hingga di jilati oleh LP.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban pun langsung memeriksanya. Ada warna kemarahan pada bagian alat kelamin korban dan terasa nyeri saat korban buang air kecil.
“Atas kejadian tersebut, JS selaku orang tua korban pada Sabtu tanggal 24 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, datang melapor dan meminta kepada pihak Kepolisian agar permasalahan ini di proses secara hukum,” urai Luster.
Lanjutnya, meski sempat melarikan diri dengan menggunakan perahu bertuliskan bersinar 08 bantuan pemerintah kabupaten Boltim, LP akhirnya berhasil ditangkap polisi di Tumbak, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka saat ini kami titip di Polsek Tutuyan,” jelasnya.
Diketahui, kasus cabul alias pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini tengah di seriusi Polsek Nuangan, sebab tersangka LP tidak mau mengakui perbuatannya. (aah)