Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026: Syarat, Data Terpadu, dan Siapa yang Berhak

emerintah menyiapkan aturan beli elpiji 3 kg pakai NIK melalui KTP, memakai data terpadu ESDM–BPS agar subsidi tepat sasaran ke rumah tangga miskin/rentan dan usaha mikro.

Kebijakan beli elpiji 3 kg pakai NIK segera bergulir pada 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut verifikasi KTP–NIK akan dipakai untuk memastikan subsidi elpiji tabung hijau benar-benar dinikmati kelompok yang berhak. Dengan mekanisme ini, distribusi makin terukur dan beli elpiji 3 kg pakai NIK menjadi pintu masuk penyaluran yang lebih akurat.

Garis Besar Kebijakan

Pemerintah menegaskan, aturan teknis akan dirilis setelah pengesahan APBN agar implementasi di lapangan seragam.

Siapa Saja yang Berhak?

Menteri ESDM menekankan, pembelian elpiji 3 kg dibatasi untuk kelompok desil 1–4 (rumah tangga miskin/rentan) dan usaha mikro. Tujuannya agar rumah tangga menengah-atas tidak lagi menikmati subsidi elpiji 3 kg.

Kriteria sasaran (ringkas):

Fondasi Data: ESDM–BPS & P3KE

Agar beli elpiji 3 kg pakai NIK berjalan mulus, pemerintah:

Tata Niaga: Pangkalan & Sub-Pangkalan

Sebelumnya, penjualan sempat dibatasi hanya di pangkalan resmi. Kebijakannya kini fleksibel, pengecer diperbolehkan kembali berjualan asalkan terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi. Langkah ini menjaga keterjangkauan pasokan, namun tetap dalam pengawasan sistem.

Prinsip utama:

Kenapa Perlu Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK?

Apa yang Perlu Disiapkan Warga?

Payung Hukum & Evaluasi

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres 104/2007 (beserta perubahannya) dan aturan turunan ESDM. Pemerintah menyiapkan petunjuk teknis serta monitoring-evaluasi berkala agar implementasi konsisten dari pusat hingga daerah.

Skema beli elpiji 3 kg pakai NIK dipasang untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada desil 1–4 dan usaha mikro. Dengan data terpadu ESDM–BPS yang mengacu P3KE, penjualan melalui pangkalan/sub-pangkalan resmi akan lebih transparan dan mudah diawasi. Detail teknis akan diumumkan usai APBN 2026 disahkan.

Exit mobile version