Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
10 Februari 2023, 14:13
WITA
WN-20230210-001580
Waktu.news | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar wajib pajak memvalidasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak sebelum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Neilmaldri
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
10 Februari 2023, 14:13
WITA
2
menit baca
2.663 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar wajib pajak memvalidasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak sebelum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak.
Hal itu disampaikan langsung oleh direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor dalam podcast cermati episode 8, lapor spt tahunan bisa pakai NIK
Direktorat jendral pajak terus berinovasi dalam hal pelayanan pajak. Saat ini pelaporan SPT tahunan dapat mudah dilakukan melalui layanan online serta penerapan penggunaan sebagai nomor identitas pajak pengganti nomor pokok wajib pajak atau npwp.
Wajib pajak tidak perlu mendaftarkan lagi registrasi NPWP karena sudah punya NIK. Ini adalah nomor yang resmi untuk melakukan pembayaran pajak ataupun pelaporan pajak.
Direktur P2 humas JP Neilmaldrin Noor menyebutkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak senantiasa berinovasi menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dengan lapor spt melalui e-filing
Dengan menggunakan layanan e-filing wajib pajak dapat membuat efin atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak terdekat.
Orang pribadi dapat mengajukan permohonan efin ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan lokasi wajib pajak. Sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi efin atau mendapatkan efin di KPP di mana wajib pajak tersebut terdaftar,” jelasnya.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Yakni orang yang berusia 18 tahun ke atas dan berpenghasilan melebihi nilai penghasilan tidak kena pajak.
Adapun laporan SPT pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan spt tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.
Untuk kemudahan lapor spt secara online wajib pajak dapat mengakses laman resmi melalui djponline do go dot id. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Lapor Pajak Bisa Pakai NIK Sebagai NPWP
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230210-001580
Kode verifikasi: 909FF4789B1E
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.