Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah skema kenaikan pangkat PNS. Mulai 1 Oktober 2025, usulan naik pangkat bisa diajukan setiap bulan, bukan lagi enam kali setahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dan menjadi langkah besar mempercepat karier aparatur sipil negara.
Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers BKN Nomor 027/RILIS/BKN/IX/2025. BKN menegaskan arah pengelolaan ASN kini tidak hanya berkutat pada rekrutmen dan disiplin, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan serta pengembangan karier.
BKN Tegaskan Perlindungan Hak ASN
Kepala BKN Prof. Zudan menekankan peran lembaganya dalam menjaga hak pegawai. Menurutnya, sistem karier ASN harus berjalan adil dan terukur.
“BKN wajib melindungi hak dan kepentingan ASN agar jalur karier mereka tetap terjaga,” tegas Zudan.
Ia menambahkan, kebijakan kepegawaian juga diarahkan untuk memastikan ASN mampu berkontribusi pada target Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah. Karena itu, BKN menggulirkan sejumlah aturan pro-ASN yang lebih progresif.
Aturan Baru Bikin Karier PNS Lebih Fleksibel
Terobosan paling menonjol adalah penambahan periode usul kenaikan pangkat menjadi 12 kali setahun. Artinya, PNS tidak perlu lagi menunggu momen tertentu. Peluang promosi kini terbuka lebih cepat dan merata.
Selain itu, BKN juga mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini membolehkan kenaikan pangkat reguler melampaui pangkat atasan, sepanjang sesuai kualifikasi pendidikan pegawai. Langkah tersebut memutus kebuntuan karier yang selama ini kerap dikeluhkan.
Sembilan Kebijakan Pro-Karier ASN
BKN merumuskan sembilan kebijakan strategis untuk memperkuat manajemen ASN:
-
Periode usul kenaikan pangkat 12 kali setahun mulai Oktober 2025.
-
Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi melalui SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
-
Uji kompetensi jabatan fungsional 12 kali setahun, naik dari sebelumnya 4 kali.
-
Penguatan sistem merit dengan meniadakan keterlibatan pejabat BKN dalam pansel JPT guna mencegah konflik kepentingan.
-
Penerapan SLA maksimal 5 hari kerja untuk percepatan layanan kepegawaian.
-
Akselerasi manajemen talenta berbasis Talent DNA dan pemetaan kompetensi komprehensif.
-
Kenaikan pangkat melampaui atasan sesuai kualifikasi pendidikan.
-
Program jemput bola kandidat KPLB bagi ASN berprestasi luar biasa.
-
Integrasi layanan melalui ASN Digital agar proses kepegawaian lebih cepat dan transparan.
Reformasi Birokrasi Makin Nyata
BKN menilai perubahan ini akan mendorong birokrasi lebih profesional. Sistem karier tidak lagi stagnan. ASN yang kompeten bisa melaju tanpa terhalang sekat administratif.
Digitalisasi layanan juga mempercepat proses. Platform ASN Digital memungkinkan usulan kepegawaian terintegrasi lintas instansi. Waktu tunggu berkurang, transparansi meningkat.
Dampak Langsung bagi PNS
Kebijakan baru memberi tiga keuntungan utama. Pertama, kesempatan promosi lebih luas. Kedua, pengakuan kualifikasi pendidikan makin jelas. Ketiga, mekanisme layanan lebih sederhana.
BKN berharap regulasi ini memacu kinerja aparatur. ASN didorong terus meningkatkan kompetensi karena jalur karier kini terbuka lebar.
Kebijakan terbaru BKN menandai babak baru pengelolaan ASN. Kenaikan pangkat PNS setiap bulan, penguatan merit system, dan digitalisasi layanan menjadi fondasi utama. Langkah ini diyakini mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat kontribusi ASN bagi pembangunan nasional.
- Forum Kepegawaian Provinsi Sulut 2020 Resmi Dibuka Depri Pontoh
- Lima Calon Sekda Boltim Jalani Uji Kompetensi Selter JPTP di BKN Regional Manado
- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Oleh BKPP Bolmut Periode 1 April Tahun 2022
