Waktu.news | Direktur jenderal pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenaker Indah Anggoro Putri menampik isu soal perpu nomor 3 tahun 2022 yang tak memuat pasal hak cuti haid dan melahirkan bagi perempuan yang mengungkapkan bahwa cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang.
Dan masih ada dalam undang undang nomor 13 tahun 2003.
Diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjawab tantangan perkembangan dinamika global, terutama dalam bidang ketenagakerjaan.
Salah satu beleid yang disoroti masyarakat baru baru ini yakni tidak adanya muatan pasal yang menyoal terkait hak cuti haid maupun melahirkan bagi pekerja perempuan.
Menanggapi hal ini, direktur jenderal pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan, cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihilangkan dan masih ada dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 dengan tidak adanya perubahan mengenai aturan tersebut, maka putri menegaskan acuan yang digunakan kemenaker tetap pada undang undang nomor 13 tahun 2003, dimana pada pasal 81 mengenai cuti haid dan pasal 82 mengenai cuti melahirkan sehingga pemerintah tidak menuangkannya Kembali ke dalam perpu nomor 2 tahun 2022.
Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam undang undang 13 2003. Karena itu tidak dirubah maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam perpu 2 2022 sehingga acuan yang digunakan adalah undang undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan,” jelasnya.
Jadi ini perlu dipahami, logika enggak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ilo bisa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan, sangat tidak mungkin,” tuturnya. (rhp)
3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya