Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
11 Oktober 2022, 12:54
WITA
WN-20221011-001342
3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya
Waktu.news | Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. total jatah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari yang terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi tingkat menteri, pemerintah memutu
Oleh
Mahdiyah Sanggilalung
Editor:
Redaksi
11 Oktober 2022, 12:54
WITA
2
menit baca
3.242 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. total jatah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari yang terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi tingkat menteri, pemerintah memutuskan dan menetapkan surat keputusan bersama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 pada siaran pers 11 Oktober 2022.
Kementerian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy bersama dengan 3 menteri terkait yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pan RB telah menandatangani surat keputusan bersama untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Selain itu, menteri PMK juga menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari yang di mana terdiri dari 16 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini merupakan langkah dalam memaksimalkan efisiensi dan efektivitas hari kerja pada instansi pemerintah dan juga swasta. (rhp)
Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023
1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek
18 Februari 2023 = Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw
22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April 2023 = Wafat Isa Al Masih
22-23 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1443 H
1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023 = Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2566 SM
29 Juni 2023 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI
28 September 2023 =Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2023 = Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2023
Sementara itu, untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari 2023 = libur bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi
21, 24, 25, dan 26 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak
26 Desember 2023 = Hari Raya Natal
Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Mahdiyah Sanggilalung.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya
Oleh Mahdiyah Sanggilalung
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Mahdiyah Sanggilalung
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20221011-001342
Kode verifikasi: 6805C20C7CBD
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.