Dibalik Penarikan Mesin Tempel 40 HP di Pos Pengawas DKP Boltim

Tutuyan – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan penarikan sejumlah aset berupa mesin tempel 40 Horse Power di kantor Pos Pengawas Desa Loyow, Kecamatan Nuangan.

Surat penarikan aset nomor 140 pada tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, tertulis. Saudara RS alias Rusli, agar mengembalikan aset berupa motor tempel dengan nomor mesin 1099158 type 6f6k.

Namun, pada lampiran surat penarikan dengan alasan adanya pemeriksaan Inspektorat Daerah dan BPKP-RI Perwakilan Sulawesi Utara itu, malah tertulis berita acara peminjaman barang sejumlah dua unit mesin tempel 40 Paarden Kracht (PK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun waktu.news, dua mesin bertenaga kuda tersebut awalnya dipakai pada Speedboat dan ditempatkan pada Kantor Pos Pengawas Kelautan dan Perikanan Boltim di Desa Loyow.

Akan tetapi, ketika Speedboat rusak dan tidak lagi diketahui keberadaannya, maka mesin tempel itu kemudian dijaga alias diawasi oleh salah seorang warga yang rumahnya tepat dibelakang Kantor Pos Pengawasan.

“Surat pertama peminjaman dan kedua penarikan. 2 mesin pertama diambil, kemudian 1 mesin terakhir. Dua mesin itu aset Pos, nah yang satu lagi dari Kotabunan, ditaruh disini (Pos Pengawas), ujar Rusli.

Setelah 50 hari lebih sejak penarikan, mesin tempel 40 HP tersebut kabarnya sudah berada lagi di Desa Loyow, namum tak dikembalikan ke tempat awal dimana mesin berada.

Pihak Dinas Perikanan Boltim melalui Kepala Bidang Tangkap ketika ditanyai mengenai penarikan dan keberadaan sejumlah mesin, enggan memberikan penjelasan. Dia menyarankan untuk mengonfirmasi lebih jauh kepada Kepala Dinas, karena pada saat penarikan dia tidak dilibatkan.

“Tidak ada, bukan di Dinas. Langsung dengan Kadis itu, ada dimana mesinnya. Mereka tetap taruh ditempat mana, untuk keamanan. Jadi boleh konfirmasi langsung dengan Kadis,” singkatnya.

Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, saat di konfirmasi waktu.news, menerangkan. Pos Pengawas di Desa Loyow sudah bukan kewenangan Dinas Perikanan Boltim lagi, dan telah diserahkan kembali ke Provinsi Sulawesi Utara.

“Sudah tidak ada pos itu, bukan kewenangan kami lagi. Kami telah serahkan aset itu,” kata Nasrudin, Kamis (19/8/2021) dua hati lalu.

Mengenai kepemilikan sejumlah mesin tersebut, lanjut Nasrudin, adalah aset Dinas Perikanan Boltim yang hanya dipinjamkan dan bukan hak nelayan. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menarik tiga mesin tempel 40 HP sesuai dengan periode waktu yang ditentukan.

“Beda dengan barang yang harus diserahkan ke masyarakat. Misalnya mesin katinting, freezer atau kapal, kami bikin berita acara, serahkan. Tapi kalau itu, bisa kami pinjaman pakaikan. Terus masalahnya buat media apa,” ucap Nasrudin.

Nasrudin juga menegaskan, bahwa ketiga aset mesin 40 HP yang bisa dipinjampakaikan itu bisa langsung ditarik selama jangka waktu perjanjian sudah selesai.

“Begitu. Yang salah, kalau mesin itu saya kasih pinjam dipetani. Toh, kalo saya kase pinjam nelayan atau, yang jelas mesin itu masih penguasaan kami,” jelasnya.

Sampai berita ini di publis, belum diketahui jelas keberadaan sejumlah mesin 40 HP itu. Diduga, mesin tersebut berada pada salah satu pengusaha nelayan tangkap. (aah)

Exit mobile version