Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
21 Agustus 2021, 14:56
WITA
WN-20210821-000662
Dibalik Penarikan Mesin Tempel 40 HP di Pos Pengawas DKP Boltim
Tutuyan - Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan penarikan sejumlah aset berupa mesin tempel 40 Horse Power di kantor Pos Pengawas Desa Loyow, Kecamatan Nuangan. Surat penarikan aset nomor 140 pada tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, ter
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
21 Agustus 2021, 14:56
WITA
3
menit baca
4.772 kali dibaca
Kerja Sama
Tutuyan - Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan penarikan sejumlah aset berupa mesin tempel 40 Horse Power di kantor Pos Pengawas Desa Loyow, Kecamatan Nuangan.
Surat penarikan aset nomor 140 pada tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, tertulis. Saudara RS alias Rusli, agar mengembalikan aset berupa motor tempel dengan nomor mesin 1099158 type 6f6k.
Namun, pada lampiran surat penarikan dengan alasan adanya pemeriksaan Inspektorat Daerah dan BPKP-RI Perwakilan Sulawesi Utara itu, malah tertulis berita acara peminjaman barang sejumlah dua unit mesin tempel 40 Paarden Kracht (PK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun waktu.news, dua mesin bertenaga kuda tersebut awalnya dipakai pada Speedboat dan ditempatkan pada Kantor Pos Pengawas Kelautan dan Perikanan Boltim di Desa Loyow.
Akan tetapi, ketika Speedboat rusak dan tidak lagi diketahui keberadaannya, maka mesin tempel itu kemudian dijaga alias diawasi oleh salah seorang warga yang rumahnya tepat dibelakang Kantor Pos Pengawasan.
"Surat pertama peminjaman dan kedua penarikan. 2 mesin pertama diambil, kemudian 1 mesin terakhir. Dua mesin itu aset Pos, nah yang satu lagi dari Kotabunan, ditaruh disini (Pos Pengawas), ujar Rusli.
Setelah 50 hari lebih sejak penarikan, mesin tempel 40 HP tersebut kabarnya sudah berada lagi di Desa Loyow, namum tak dikembalikan ke tempat awal dimana mesin berada.
Pihak Dinas Perikanan Boltim melalui Kepala Bidang Tangkap ketika ditanyai mengenai penarikan dan keberadaan sejumlah mesin, enggan memberikan penjelasan. Dia menyarankan untuk mengonfirmasi lebih jauh kepada Kepala Dinas, karena pada saat penarikan dia tidak dilibatkan.
"Tidak ada, bukan di Dinas. Langsung dengan Kadis itu, ada dimana mesinnya. Mereka tetap taruh ditempat mana, untuk keamanan. Jadi boleh konfirmasi langsung dengan Kadis," singkatnya.
Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, saat di konfirmasi waktu.news, menerangkan. Pos Pengawas di Desa Loyow sudah bukan kewenangan Dinas Perikanan Boltim lagi, dan telah diserahkan kembali ke Provinsi Sulawesi Utara.
"Sudah tidak ada pos itu, bukan kewenangan kami lagi. Kami telah serahkan aset itu," kata Nasrudin, Kamis (19/8/2021) dua hati lalu.
Mengenai kepemilikan sejumlah mesin tersebut, lanjut Nasrudin, adalah aset Dinas Perikanan Boltim yang hanya dipinjamkan dan bukan hak nelayan. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menarik tiga mesin tempel 40 HP sesuai dengan periode waktu yang ditentukan.
"Beda dengan barang yang harus diserahkan ke masyarakat. Misalnya mesin katinting, freezer atau kapal, kami bikin berita acara, serahkan. Tapi kalau itu, bisa kami pinjaman pakaikan. Terus masalahnya buat media apa," ucap Nasrudin.
Nasrudin juga menegaskan, bahwa ketiga aset mesin 40 HP yang bisa dipinjampakaikan itu bisa langsung ditarik selama jangka waktu perjanjian sudah selesai.
"Begitu. Yang salah, kalau mesin itu saya kasih pinjam dipetani. Toh, kalo saya kase pinjam nelayan atau, yang jelas mesin itu masih penguasaan kami," jelasnya.
Sampai berita ini di publis, belum diketahui jelas keberadaan sejumlah mesin 40 HP itu. Diduga, mesin tersebut berada pada salah satu pengusaha nelayan tangkap. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Dibalik Penarikan Mesin Tempel 40 HP di Pos Pengawas DKP Boltim
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20210821-000662
Kode verifikasi: 582CF4A8731E
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.