Tutuyan, WAKTU.news – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kumpulkan pelaku UMKM di dua kecamatan.
Pengumpulan dilakukan terkait sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko online single submission risk based approach (OSS-RBA).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha khususnya UMKM terhadap aplikasi OSS –RBA.
Kepala DPMPTSP Boltim Deny Mamonto mengatakan, sosialisasi diikuti oleh para pelaku usaha di Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan. Diantaranya, adalah mereka yang sedang menjalankan usaha seperti warung kecil, toko, bengkel, hotel hingga apotik.
“Tujuannya agar masyarakat di Boltim mengetahui, bahwa sekarang pengurusan izin usaha sudah berbasis onlain, bukan lagi manual,” ujar Deny kepada waktu.news, Rabu (15/6/2022), kemarin.
Berita lainnya; Indomaret dan Alfamart di Boltim Bandel Sampaikan LKPM
Deny menjelaskan, karena pengurusan izin usaha ini merupakan sesuatu yang baru bagi para pelaku usaha. Sehingga DPMPTSP Boltim, merasa penting untuk melakukan sosialisasi guna memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman, baik dari segi regulasi maupun teknis tentang OSS-RBA.
Keuntungannya, bagi para pelaku usaha yang hadir, mendapatkan kesempatan mempraktekkan tata cara pengurusan izin sesuai bidang usahanya masing-masing. Mereka didampingi langsung oleh pegawai DPMPTSP, hingga sertifikat usaha mereka terbit saat itu juga.
“Tahun 2022 ini, untuk Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan, sudah ada sekitar 130 pelaku usaha yang memiliki sertifikat izin usaha dan NIB,” jelasnya.
Diketahui, sosialisasi OSS-RBA ini telah berlangsung selama dua hari sejak tanggal 14 sampai 15 Juni 2022, kemarin.
DPMPTSP Boltim juga akan melaksanakan sosialisasi serupa di Kecamatan Nuangan, pekan depan. (aah)