Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan perubahan susunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pejabat sekretariat, hingga tenaga ahli fraksi.
Agenda utama rapat adalah penyesuaian komposisi keanggotaan AKD yang diusulkan sejumlah fraksi, sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penataan kerja alat kelengkapan dewan.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang memastikan jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi syarat kuorum.
“Berdasarkan daftar hadir, dari 20 anggota dewan yang telah hadir 12 anggota dewan, sehingga kuorum telah terpenuhi dalam rapat paripurna dewan,” ujar pimpinan rapat Samsudin Dama saat membuka sidang.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, pimpinan DPRD kemudian membuka rapat secara resmi.
“Dengan memohon ridho Allah SWT, rapat paripurna DPRD ke-3 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam rangka penetapan perubahan susunan komposisi alat kelengkapan dewan hari ini kami buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Samsudin Dama sebelum mengetuk palu sidang.
Perubahan Komposisi AKD Berpedoman Regulasi
Dalam penjelasannya, Samsudin menyampaikan bahwa pembentukan dan penyesuaian komposisi AKD DPRD Boltim tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengatur struktur alat kelengkapan DPRD.
Beleid tersebut antara lain mengatur keberadaan Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan DPRD Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang menjadi dasar operasional kelembagaan DPRD di daerah.
Proses perubahan komposisi AKD ini berawal dari surat usulan yang disampaikan salah satu fraksi di DPRD.
Samsudin menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengajukan penyesuaian komposisi melalui surat tertanggal 29 Desember 2025.
“Sebagaimana surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan tanggal 29 Desember 2025 perihal penyesuaian komposisi AKD, serta hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi,” kata Samsudin.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi yang digelar pada 9 Januari 2026.
Hasil pembahasan itu menjadi dasar penyusunan rancangan keputusan DPRD terkait perubahan komposisi AKD.
Penyesuaian Anggota di Badan Anggaran
Salah satu perubahan yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah penyesuaian anggota pada Badan Anggaran DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Richi Hadji Ali sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Boltim
Usulan tersebut selanjutnya dimasukkan dalam rancangan keputusan DPRD yang memuat keanggotaan alat kelengkapan dewan pada masing-masing komisi maupun badan.
“Berdasarkan usulan nama dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, maka anggota pada masing-masing fraksi sebagaimana tertuang dalam rancangan keputusan DPRD adalah sebagai berikut,” ujar Samsudin sambil menyebut nama anggota DPRD Boltim Richi Hadji Ali.
Penyesuaian komposisi AKD dinilai sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan DPRD agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan struktur kerja DPRD Boltim semakin optimal dalam menjalankan tugas representasi politik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Adve)
