Dr. Sirajudin Lasena Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Keberhasilan APBD 2023

Boroko, (20/06/2024) Waktu.news | Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec, Dev, menghadiri rapat paripurna yang membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di ruang sidang DPRD Kabupaten Bolmut. Rapat tersebut mencakup penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, percepatan penanggulangan stunting, perizinan berusaha di daerah, dan RPJPD tahun 2025-2045.

Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan implementasi dari format struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Rincian tersebut meliputi:

Temuan BPK dan Tindak Lanjut

Penjabat Bupati Sirajudin Lasena juga menyampaikan beberapa temuan dari BPK, antara lain:

Pj. Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

Penanggulangan Stunting

Dalam upaya penanggulangan stunting, peraturan daerah yang diusulkan akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait yang bertugas dan berwenang, serta menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh hak terkait kesehatan. Peraturan ini mengatur integrasi program penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Perizinan Berusaha

Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menarik investor untuk berinvestasi di daerah.

RPJPD Tahun 2025-2045

Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 disusun dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas. Daerah, sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD, sebagai dokumen untuk periode 20 tahun, akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap lima tahun. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menginspirasi calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun visi dan misi mereka untuk kontestasi pemilihan.

Dengan penyampaian Ranperda ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang telah direncanakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Exit mobile version