Boroko, (20/06/2024) Waktu.news | Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec, Dev, menghadiri rapat paripurna yang membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di ruang sidang DPRD Kabupaten Bolmut. Rapat tersebut mencakup penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, percepatan penanggulangan stunting, perizinan berusaha di daerah, dan RPJPD tahun 2025-2045.
Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan implementasi dari format struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Rincian tersebut meliputi:
- Pendapatan: Terdiri dari pendapatan asli daerah dengan realisasi 117,84%, pendapatan transfer dengan realisasi 98,43%, dan pendapatan sah lainnya dengan realisasi 123,75%.
- Belanja: Termasuk belanja operasi dengan realisasi 92,95%, belanja modal 93,03%, belanja tidak terduga 17,21%, dan belanja transfer 99,61%.
- Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran dengan realisasi 97,64%.
- Neraca Daerah: Terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Temuan BPK dan Tindak Lanjut
Penjabat Bupati Sirajudin Lasena juga menyampaikan beberapa temuan dari BPK, antara lain:
- Pengelolaan Pendapatan Daerah: Perlu intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pajak dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengelolaan Belanja: Perlunya ketelitian lebih dalam mengelola gaji pegawai, tunjangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
- Penatausahaan Aset: Pengelolaan aset lancar dan tetap harus tertib dan hati-hati untuk menjamin kewajaran nilai aset dalam neraca pemerintahan daerah.
Pj. Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
Penanggulangan Stunting
Dalam upaya penanggulangan stunting, peraturan daerah yang diusulkan akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait yang bertugas dan berwenang, serta menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh hak terkait kesehatan. Peraturan ini mengatur integrasi program penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Perizinan Berusaha
Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menarik investor untuk berinvestasi di daerah.
RPJPD Tahun 2025-2045
Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 disusun dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas. Daerah, sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD, sebagai dokumen untuk periode 20 tahun, akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap lima tahun. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menginspirasi calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun visi dan misi mereka untuk kontestasi pemilihan.
Dengan penyampaian Ranperda ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang telah direncanakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
- Elite dan Ahli Berkumpul: Sekilas Proses Pembukaan FGD OPD oleh Penjabat Bupati Bolmut
- DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Bolmut 2023