Gubernur Sulut Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Dilarang Pakai HP Saat Jam Pelajaran

Instruksi Gubernur Sulawesi Utara resmi mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan fokus.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Sulut tentang pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur secara khusus penggunaan telepon seluler oleh peserta didik di seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan lingkungan pendidikan menjadi lebih kondusif sekaligus mengurangi dampak negatif teknologi digital terhadap anak.

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman serta ramah anak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dengan meminimalkan distraksi akibat penggunaan perangkat digital selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Instruksi gubernur tersebut merujuk pada berbagai regulasi nasional yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pemanfaatan teknologi secara sehat di lingkungan pendidikan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon seluler saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Namun terdapat pengecualian apabila perangkat tersebut digunakan atas arahan guru untuk mendukung proses pembelajaran di kelas.

Ketentuan penggunaan ponsel bagi siswa:

Dengan aturan ini, sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan produktif.

Instruksi gubernur juga menegaskan pentingnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap penggunaan teknologi digital oleh siswa.

Sekolah diminta aktif mencegah akses dan penyebaran berbagai konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Beberapa konten yang harus dicegah antara lain:

Pengawasan ini diharapkan dapat melindungi siswa dari dampak buruk internet sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara bijak.

Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah Pemprov Sulut, kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun budaya belajar yang lebih sehat di lingkungan sekolah.

Dengan adanya pembatasan penggunaan ponsel ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus mengikuti kegiatan belajar serta mengurangi risiko paparan konten digital yang tidak sesuai.

Exit mobile version