Guna Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, Asripan Nani Bertolak Ke Kemenkumham

Waktu.news | Guna untuk Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, Pemkab Bolmut dibawah komanda panglima ASN Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si menghadiri rapat KE KEMENKUMHAN yang bertempat di Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Kamis, 12 November 2020.

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Ronal S. Lumbuun, S.H., M.H. didampingi Kepala Bidang Hukum Djekson Sekeon, S.H., M.H.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang telah menempuh mekanisme perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat undang-undang.

” Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bertujuan agar materi yang disusun dalam peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan ketentuan dan teknik penyusunannya”, tegas Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM.

Lanjut Lumbuun, Sepanjang lembaga yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, maka tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kemenkumham.

Walaupun sebagai upaya kepedulian pemerintah daerah terhadap pencegahan penularan COVID-19 di daerah, tapi harus diselaraskan dengan ketentuan hukum nasional seperti Instruksi presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Asripan Nani mengucapkan banyak terima kasih pada pihak perancang KemenkumHam yang selalu dapat menyelesaikan pekerjaan penyusunan secara tepat waktu.

“Kerja sama pemerintah daerah dengan Kemenkumham sudah terjalin sejak tahun 2016, sehingga rancangan Peraturan Daerah beserta Naskah Akademiknya dalam tahap pembahasan bersama dewan perwakilan rakyat daerah sudah sesuai dengan ketentuan, “kata mantan Kepala Bappeda itu.

Diketahui, Kevin Karwur, S.H., M.H. selaku perancang yang ditugaskan melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, membacakan beberapa catatan koreksi penyesuaian yang selanjutnya akan dituangkan kemudian dalam berita acara hasil pengharmonisasian peraturan.(rhp/oni)

Exit mobile version