Ini Kata KASN Soal Upaya Peninjauan Kembali Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Boltim

Kabar mengenai Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) telah melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata benar adanya.

KASN mengaku telah menerima surat dari Pemkab Boltim. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan tiga pejabat Pemkab Boltim.

“Permohonan (surat) peninjauan kembali tentang Rekomendasi KASN oleh Pemkab Boltim sudah diterima,” kata Asisten 1 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara, Farhan Abdi Utama saat dikonfirmasi waktu.news, Kamis, (28/3/2024).

Lebih lanjut Farhan mengatakan, pihaknya menilai permohonan itu merupakan sesuatu yang wajar dilakukan sebagai bagian dari dari upaya para pelanggar dalam merespon rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN.

“Kita menilai permohonan itu sebagai bagian dari upaya yang bersangkutan, jadi sah-sah saja meskipun sebetulnya dalam penanganan pelanggaran netralitas kita tidak mengenal itu,” jelasnya.

Farhan menambahkan, pihaknya juga masih akan mempelajari lebih lanjut isi surat permohonan dari Pemkab Boltim, apakah rekomendasi KASN tersebut masih bisa dilakukan peninjauan ulang atau tidak.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu,” tambahnya. (aah)

Exit mobile version