Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Pemkab Boltim Kirim Surat ke KASN, Minta Peninjauan Kembali Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN

Advertisement

Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) kabarnya telah melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berisi permintaan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Abdal Mamonto Dkk (dan kawan-kawan) yang terbukti melanggar netralitas ASN.

Advertisement

Abdal Mamonto Dkk dinyatakan melanggar netralitas ASN lantaran menggunakan kaos bergambar wajah calon anggota DPRD Provinsi Sulut Seska Ervina Budiman dari partai NasDem dalam kegiatan Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag pada 28 Januari 2024. Saat itu, kampanye Pemilu 2024 tengah berlangsung.

KASN memutuskan bahwa tindakan Abdal Mamonto Dkk untuk dikenakan sangsi disiplin berat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam isi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-847/NK.01.00/03/2024 pada tanggal 4 Maret 2024.

Keputusan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Abdal Mamonto dkk diambil sesuai fakta yang ditemukan oleh KASN berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Badan Pengawas Penilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Adapun penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tersebut menyebutkan tingkat jenis dan hukuman berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun, Pemkab Boltim menilai bahwa keputusan KASN tidak tepat karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi. Oleh karena itu, Pemkab Boltim melayangkang surat kepada KASN meminta untuk meninjau kembali rekomendasinya tersebut.

Advertisement

Informasi itu disampaikan langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boltim.

“Kita (saya) dapat info KASN mengeluarkan rekom (rekomendasi) tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu. Seharusnya kalau sesuai PP 94 tahun 2021, sebelum mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu KASN melakukan klarifikasi, tapi ini tidak, sehingga Pemda telah menyurat ke KASN untuk peninjauan kembali rekomendasi tersebut,” tulis sumber kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sumber pun menambahkan agar mengonfirmasi lebih lanjut terkait surat Pemda yang dilayangkan kepada KASN.

Sayangnya, hingga Rabu 27 Maret 2024, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Boltim, Sonny Warokka ketika dikonfirmasi waktu.news melalui WhatsApp +62 813 4078 XXX terkait kebenaran surat permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemkab Boltim ke KASN tidak menanggapi. (aah)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button