Waktu.news | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN & PPPK) masih mungkin dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani menekankan bahwa dana THR tidak akan hangus meskipun pembayarannya tertunda sebelum Hari Raya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 Lebaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN sejak H-10.
Sri Mulyani mengimbau agar pengajuan SPM disiapkan sejak sekarang untuk menghindari keterlambatan pembayaran THR.
Komponen THR Lebaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. (rhp)
Berita Terkait:
- Berita Terbaru: THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Mulai Juni, Sri Mulyani Umumkan!
- Ini Dia Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tahun Ini!
- Ini Dia THR ‘Spesial’ Bagi Guru & Dosen Tahun Ini dari Sri Mulyani!