Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
29 Maret 2023, 16:43
WITA
WN-20230329-001683
Ini Penjelasan Sri Mulyani: THR PNS Tidak Hangus, Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran
Waktu.news | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN & PPPK) masih mungkin dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani menekankan bahwa dana THR tidak akan hangus meskipun pembayarannya tertunda sebelum Hari Raya.
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
29 Maret 2023, 16:43
WITA
2
menit baca
2.764 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN & PPPK) masih mungkin dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sri Mulyani menekankan bahwa dana THR tidak akan hangus meskipun pembayarannya tertunda sebelum Hari Raya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan THR 2023 akan dimulai pada H-10 Lebaran di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN sejak H-10.
Sri Mulyani mengimbau agar pengajuan SPM disiapkan sejak sekarang untuk menghindari keterlambatan pembayaran THR.
Komponen THR Lebaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini, dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Ini Penjelasan Sri Mulyani: THR PNS Tidak Hangus, Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230329-001683
Kode verifikasi: 14FB3247C80B
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.