Waktu.news | Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sebelumnya Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.
Hal tersebut disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, termasuk dengan alat bukti yang ada. dan sudah dilakukan gelar perkara, Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung.
Kemudian rekan rekan juga mendengar ada 2 laporan polisi yang sudah dihentikan oleh Bareskrim. Maka sudah menjadi tanggung jawab Timsus gabungan melaksanakan audit investigasi terhadap 2 laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan ini sedang berjalan,” jelasnya.
Timsus juga akan terus melakukan Pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang memang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir j.
Lanjutnya, Timsus dan bapak Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih Kepada Komnas HAM dan kompolnas yang terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini.
Kami juga mengucap terima kasih pada rekan media dan masyarakat Indonesia yang memberikan support dan dukungan kepada kita sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan,” kuncinya.
Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sampai dengan hari ini.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan dna balistik metalurgi, Ahli kedokteran forensik termasuk analis digital Dan inafis.
Kemudian termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Alhamdulillah, CCTV yang sangat Vital yang menggambarkan situasi Sebelum Sesaat dan setelah kejadian di duren 3 itu berhasil kami temukan.
Dari hasil penyidikan tersebut, Tadi malam Sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan konfrontir dan tadi juga sudah disampaikan oleh bapak ketua tim bahwa Ibu PJ (Putri Candrawathi) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak teman teman mungkin yang bertanya ini kapan diperiksa ya kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Dan berdasarkan 2 alat bukti. Yang pertama adalah keterangan saksi Kemudian Bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di saguling Di lokasi saguling maupun yang ada di Dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Inilah yang menjadi bagian daripada circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung Yang menjadi petunjuk bahwa PJ Ada di lokasi sejak di saguling sampai dengan. Di duren 3 dan melakukan kegiatan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan Pembunuhan terhadap Brigadir joshua.
Selanjutnya juga pada kesempatan hari ini kami sampaikan ke media bahwa 4 berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu Saudara S, RR, RE dan saudara KM Hari ini akan kita laksanakan pelimpahan Ke kejaksaan. (red)