Kajari Kotamobagu Dimutasi Setelah 9 Bulan, Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Belum Tuntas

Kejaksaan Agung RI memutasi Kajari Kotamobagu Saptono ke Lampung Timur setelah menjabat hanya sembilan bulan, sementara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kotamobagu belum menemukan tersangka.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono S.H., setelah hanya sembilan bulan menjabat. Pergantian ini menarik perhatian publik karena berlangsung di tengah penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kotamobagu yang belum menetapkan tersangka. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H., M.H., resmi mengisi posisi tersebut sebagai Kajari Kotamobagu yang baru. Publik kini berharap pergantian pimpinan ini justru mendorong percepatan proses hukum, bukan sebaliknya.

Keputusan mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Oleh karena itu, rotasi jabatan ini bersifat resmi dan mengikat secara hukum administrasi kepegawaian.

Saptono Hanya 9 Bulan di Kotamobagu, Kini Pimpin Kejari Lampung Timur

Saptono dilantik sebagai Kajari Kotamobagu pada 24 Juli 2025, menggantikan Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H. Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat dari lazimnya setelah Kejaksaan Agung menerbitkan keputusan mutasi pada 13 April 2026. Kejaksaan Agung menugaskan Saptono ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagai kepala satuan kerja yang baru. Rentang tugas selama sembilan bulan itu terbilang singkat untuk ukuran jabatan struktural setingkat kepala kejaksaan negeri.

Sebelumnya, Tasjrifin Muljana Abdul H menduduki posisi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum Kejagung memindahkannya ke Kotamobagu. Dengan demikian, pergantian ini melibatkan perputaran pejabat lintas provinsi yang menjadi bagian dari pola rotasi nasional di lingkungan Korps Adhyaksa.

Kronologi Jabatan Kajari Kotamobagu

  • Jul 2025 Saptono S.H. dilantik sebagai Kajari Kotamobagu
  • Akhir 2025 Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kotamobagu mulai bergulir
  • 13 Apr 2026 SK KEP-IV-347/C/04/2026 terbit – Saptono dimutasi ke Lampung Timur
  • Apr 2026 Tasjrifin Muljana Abdul H resmi menjabat Kajari Kotamobagu

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu Belum Tetapkan Tersangka

Di masa kepemimpinan Saptono, Kejari Kotamobagu menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kotamobagu yang bergulir sejak akhir 2025. Sayangnya, hingga pergantian kepala kejaksaan terjadi, proses hukum itu belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada tersangka yang ditetapkan, sehingga publik menilai penanganan perkara berjalan sangat lamban. Ketiadaan progres ini menambah kekhawatiran bahwa rotasi pimpinan dapat memperlemah momentum penyidikan.

Kasus korupsi Bawaslu Kotamobagu menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung penyelenggaraan pemilihan umum di daerah. Selain itu, skala dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak tertentu menjadi faktor yang memperumit proses hukum. Masyarakat pun terus memantau perkembangan perkara ini dengan penuh harapan agar keadilan segera ditegakkan.

Kajari Baru Dituntut Percepat Penegakan Hukum dan Jaga Kepercayaan Publik

Tasjrifin Muljana Abdul H menghadapi tantangan besar sejak hari pertama menjabat Kajari Kotamobagu. Ia wajib melanjutkan perkara yang sudah berjalan, sekaligus menunjukkan gebrakan nyata dalam penegakan hukum. Publik Kotamobagu berharap kepemimpinan baru ini membawa percepatan penetapan tersangka pada kasus korupsi Bawaslu. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap penyidikan menjadi tuntutan utama yang tidak bisa diabaikan.

Mutasi di tengah penanganan perkara aktif ini sekaligus menguji komitmen Kejaksaan dalam menjaga independensi dan konsistensi penegakan hukum di daerah. Institusi Kejaksaan perlu membuktikan bahwa pergantian pimpinan tidak mengubah arah dan kecepatan penanganan perkara. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kotamobagu dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Exit mobile version