Waktu.news | Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K, Senin (01/03/21) memberikan himbauan kepada masyarakat di Kabupaten Buol agar waspada terhadap peredaran uang palsu yang beredar saat ini.
“Apalagi dalam melakukan transaksi jual beli. Himbauan tersebut setelah jajaran Polres Buol mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu,” ungkap Dieno Hendro Widodo.
“Masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Lakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan 100 ribu dengan melihat, dilihat, diraba dan diterawang,” kata Kapolres Buol.
Lanjut kapolres buol, Bahan baku uang kertas berbahan serat kapas dan Terdapat benang pengaman. juga ada watermark berupa gambar pahlawan
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo melalui Kasatreskrim Iptu Heru Setiyono mengatakan, terkait peredaran uang palsu di buol, pihaknya telah mengamankan seorang warga di Desa Langudon, Kecamatan Bokat, dengan inisial AM (24).
“Dari hasil pemeriksaan petugas, Pelaku mengaku, uang palsu itu di produksi di rumahnya dan sudah sempat diedarkan,” ungkap Heru Setiyono.
Lanjut Heru, penangkapan terhadap AM berawal dari laporan seorang pedagang somai. Ia selalu curiga terhadap pelaku setiap kali membeli somainya membayar dengan uang pecahan seratus ribu rupiah.
Baca juga: Badan Kerja Sama Utara Utara Fokus 3 Program Unggulan
Merasa curiga, pedagang somai langsung melaporkan ke pihak kepolisian. petugaspun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pengedar uang palsu.
Dari hasil temuan polres buol, ditemukan sejumlah uang dengan fasilitas yang diduga menjadi alat produksi uang palsu.
“Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.2.800 ribu dengan rincian 15 lembar pecahan Rp.100 ribu dan 26 lembar pecahan Rp.50 ribu. Satu unit printer merk PIXMA 237 warna hitam, satu buah gunting serta 12 lembar kertas F4 70,” jelas heru.
“Saat ini, kami masih mendalami kejadian peredaran uang palsu tersebut yang kemungkinan mereka memiliki sindikat,” kunci Kasatreskrim.(**)