Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kabarnya telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Abdal Mamonto.
Abdal mendapatkan hukuman disiplin berat terkait keterlibatannya menggunakan kaos bergambar wajah calon anggota DPRD Provinsi Sulut Seska Ervina Budiman dari partai NasDem dalam kegiatan Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag pada 28 Januari 2024 lalu. Ia terbukti melanggar netralitas ASN.
Tak hanya Abdal Mamonto, dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Haris Pratama Sumanta dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Tangel juga mendapatkan sangsi serupa. Keduanya juga terbukti melanggar netralitas ASN dalam kegiatan yang sama.
Hal tersebut sebagaimana surat rekomendasi Nomor R-847/NK.01.00/03/2024 yang dikeluarkan oleh KASN. Surat itu ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2024 itu menyatakan bahwa Sdr. Abdal Mamonto NIP. 197909092010011015, Sdr. Harris Pratama Sumanta NIP. 198211132010011005, dan Sdr. Hendra Tangel NIP. 197004192000121002 layak dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pelaksanaan penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rekomendasi tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto diminta melakukan tindak lanjut rekomendasi itu dalam jangka waktu 14 hari kalender, terhitung sejak surat diterima.
“Melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN ini,” tulis poin 5 huruf b isi rekomendasi KASN.
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto juga diingatkan untuk melakukan pengawasan dan mengimbau seluruh ASN di Pemkab Boltim untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan politik serta tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutan isi surat rekomendasi.
Asisten 1 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisi Aparetur Sipil Negara, Farhan Abdi Utama membenarkan adanya rekomendasi tersebut.
“Benar,” kata Farhan Abdi Utama saat dikonfirmasi wartawan waktu.news, Rabu (20/3/2024).
Farhan juga menambahkan, jika rekomendasi KASN tersebut tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, maka data kepegawaian ketiga ketiga ASN itu akan di blokir Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Sesuai SKB 5 K/L, bisa dilakukan pemblokiran data pegawai ybs oleh pihak BKN,” tegasnya. (aah)
- KASN Terima 2073 Aduan Dugaan Ribuan ASN Langgar Netralitas Pemilu
- Bawaslu Boltim Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Pejabat ASN Terkait Kaos Merek dan Gambar Caleg DPRD Sulut