Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
16 Januari 2023, 15:47
WITA
WN-20230116-001547
Waktu.news | Sebanyak 2073 aparatur sipil negara terbukti melanggar netralitas. ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia. Komisi aparatur sipil negara
Oleh
Yuni Supit
Editor:
Redaksi
16 Januari 2023, 15:47
WITA
2
menit baca
2.745 kali dibaca
Agus Pramusinto ketua komisi aparatur sipil negara
Kerja Sama
Waktu.news | Sebanyak 2073 aparatur sipil negara terbukti melanggar netralitas. ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
Komisi aparatur sipil negara sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2073 ASN dari 2073 ASN yang menjadi pihak terlapor sebanyak 1605 ASN atau sekitar 77,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas, selanjutnya sebanyak 1420 orang dari 1605 ASN terbukti melanggar telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah terkait
Berdasarkan rekomendasi KASN, ketua komisi aparatur sipil negara Agus Pramusinto menyampaikan salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh asn adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap asn dan birokrasi di Indonesia.
Intervensi politik diperkirakan akan semakin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen asn di instansi pemerintah. Karena itu, KSN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas asn akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
Dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas asn. Selama tahun 2020 sampai dengan 2022 kasn telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2073 asn.
Di mana sebanyak 1605 ASN terbukti melanggar dan sebanyak 1420 asn di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi rekomendasi KASN oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah,” beber agus. (rhp)
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Yuni Supit
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230116-001547
Kode verifikasi: 43DC091DB6B3
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.