KASN Segera Beri Jawaban Soal Surat Permohonan Peninjauan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Boltim

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan segera menyampaikan tanggapannya terhadap surat permohonan peninjauan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), terkait dengan tiga pejabatnya yang diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut diajukan Pemkab Boltim setelah KASN mengeluarkan rekomendasi Nomor R-847/NK.01.00/03/2024 pada 4 Maret 2024. KASN menyatakan tiga pejabat dilingkup Pemkab Boltim berinisial AM, HPS dan HT layak dijatuhi sangsi berat karena terbukti melanggar netralitas ASN. Pelanggaran itu terjadi saat masa kampanye Pemilu 2024.

Asisten I Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisi Aparetur Sipil Negara, Farhan Abdi Utama mengatakan bahwa tanggapan dari surat yang diajukan Pemkab Boltim sedang diproses.

“Kami baru memproses respons terhadap surat yang diajukan oleh Pemkab Boltim. Ditunggu saja,” kata Farhan Abdi Utama kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Farhan pun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya perubahan status sanksi sebagaimana yang direkomendasikan sebelumnya. Namun, menurutnya bahwa tanggapan resmi dari KASN terhadap permohonan dari Pemkab Boltim akan segera terjawab sebelum Mei 2024.

“Semoga sebelum ganti bulan (April) sudah ada hasil. Kalau soal berubah atau tidak, lihat saja nanti ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Boltim telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas rekomendasi KASN terhadap AM, HPS, dan HT.

Ketiga pejabat tersebut diketahui melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan layak dijatuhi hukuman disiplin berat lantaran terlibat dalam kegiatan Boltim Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag pada 28 Januari 2024, menggunakan kaos bergambar wajah calon anggota DPRD Provinsi Sulut Seska Ervina Budiman dari partai NasDem.

Keputusan penjatuhan hukuman berat itu sesuai fakta yang ditemukan KASN berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim. (aah/aah).

Exit mobile version