Penyidik Polresta Manado melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan jasa wedding organizer (WO) Brannia Tita Bridal berinisial TT alias Tita kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, Selasa (9/6/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka di wilayah Tondano Barat pada Senin (8/6/2026) malam karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pelimpahan perkara.
Saat diamankan, TT mengaku sakit ambeien dan menunjukkan surat keterangan sakit. Namun, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan untuk pemeriksaan medis, hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka tidak sesuai dengan keterangan dalam surat yang dibawanya.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Iya, tadi sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado,” kata Elwin saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut bermula dari laporan Juita Ria Masinambow pada 3 Juli 2023. Juita mengaku mengalami kerugian sebesar Rp124.850.000 setelah menggunakan jasa wedding organizer Brannia Tita Bridal/BT Production untuk mengurus acara pernikahannya.
Menurut Juita, pihak WO menawarkan paket promosi dengan melibatkan sejumlah vendor ternama di Kota Manado sehingga ia menyerahkan pembayaran sesuai kesepakatan.
“Karena diiming-imingi vendor ternama, saya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp124.850.000,” ungkap Juita.
Namun, sekitar sebulan setelah pembayaran dilakukan, korban menemukan sejumlah vendor yang dijanjikan belum dibooking dan belum menerima uang muka dari pihak WO.
Korban kemudian berupaya menghubungi penyelenggara, tetapi komunikasi disebut mulai terputus. Saat mendatangi kantor WO di Tondano, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa dana yang telah diserahkan telah digunakan untuk keperluan lain.
“Kami masih memberikan kesempatan agar mereka menyelesaikan kewajibannya dan melakukan booking vendor bersama-sama. Tetapi berbagai alasan terus disampaikan, termasuk alasan sakit. Sampai hari pelaksanaan pernikahan, mereka tidak bertanggung jawab,” ujar Juita.
Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum. Pada 2023, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mnd tertanggal 11 Oktober 2023, hakim tunggal Agus Darmanto menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Juita menyampaikan apresiasi kepada Polresta Manado atas penanganan perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Terima kasih kepada Polresta Manado yang telah memproses laporan kami sampai saat ini. Harapan kami, perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tersangka yaitu owner WO Brannia Tita Bridal terkait perkara tersebut. (bil/aah)
- Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu
- Operasi Ketupat Samrat 2026 Digelar, Polresta Manado Siap Amankan Idulfitri
