Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Media Network
BoltimDaerah

Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu

Polres Bolaang Mongondow Timur melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi melimpahkan dua tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/5/2026) sore.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu mulai pukul 16.00 Wita hingga 17.45 Wita.

Dua tersangka ini masing-masing berinisial LYW alias Tapz (29), seorang petani asal Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta MSHS alias Aping (21), mahasiswa asal Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Advertisement

Meski terlibat dalam perkara yang sama berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026, proses pemberkasan terhadap keduanya secara terpisah.

Kasat Resnarkoba Polres Boltim, Iptu Harun Kufaeni Pangalima, mengatakan pelimpahan tahap II itu menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba hingga ke tahap persidangan.

“Hari ini, kami telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotamobagu. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Polres Boltim untuk memastikan setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Harun.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Boltim, Golfried Hasiholan Pakpahan, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman narkoba yang dapat menyasar seluruh kalangan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kasus melibatkan seorang petani dan seorang mahasiswa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba bisa menyasar siapa saja. Kami meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” katanya.

Kini, penanganan perkara berada di pihak kejaksaan untuk penyusunan dakwaan sebelum ke pengadilan guna menjalani proses persidangan. (mon/aah)

Advertisement

Abdul Agus Heydemans

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Aktif meliput berita pemerintahan daerah, politik lokal, hukum, dan pembangunan di wilayah Boltim dan sekitarnya. Bergabung dengan waktu.news sejak 2021 dan telah menghasilkan ratusan laporan berita dari wilayah Bolaang Mongondow Timur. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Boltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button