Kecamatan Bolangitang Timur Pertama Serahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

Waktu.news | Kecamatan Bolangitang Timur telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT- PBB) kepada 20 Kepala Desa. Penyerahan SPPT – PBB tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Setempat, Jumat (10/06/2022).

Kasi PAD Kecamatan Boltim, Iksan Ratusmanga, mengatakan agar kepala Desa yang bersangkutan segera merealisasikan kepada wajib pajak di setiap Desa.

Iksan optimis seraya mengatakan, selama ini ke 20 Kepala Desa di Kecamatan Bolangitang Timur mampu merealisasikan pembayaran PBB setelah bukti SPPT – PBB dibagikan. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mewakili Camat Boltim, Yahya Botutihe, Iksan Ratusmanga berharap mudah-mudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di 20 Desa Kecamatan Boltim dapat terealisasi dengan baik dan lancar, sehingga dari inkam pendapatan asli daerah akan menambah pundi-pundi keuangan daerah guna meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini,” kuncinya.

Untuk diketahui, dari 6 kecamatan yang ada di Bolmut, kecamatan Bolangitang Timur adalah yang pertama menyerahakan SPPT PBB P2 kepada seluruh Sangadi Se-Kecamatan Boltim. (rhp)

Exit mobile version