Waktu.news | Kementrian sosial repupblik Indonesia mencabut izin operasi ACT. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 133/HUK/2022, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yayasan aksi cepat tanggap (ACT) tahun 2022.
Dalam Rilis Kominfo 12 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Mengatakan alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat henderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.
Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah responsive terhadap hal hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Sertifikat Kompetensi Wartawan BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi di Terbitkan
Kementrian juga sudah mengundang pengurus yayasana ACT dan di hadiri oleh presiden ACT ibnu hajar dan pengurus yayasan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya. (red)