Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Kemensos Cabut Izin Operasi ACT, Pemerintah Responsive Terhadap Hal Yang Meresahkan Masyarakat

Advertisement

Waktu.news | Kementrian sosial repupblik Indonesia mencabut izin operasi ACT. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 133/HUK/2022, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yayasan aksi cepat tanggap (ACT) tahun 2022.

Dalam Rilis Kominfo 12 Juli 2022, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Mengatakan alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat henderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

Advertisement

Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah responsive terhadap hal hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sertifikat Kompetensi Wartawan BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi di Terbitkan

Advertisement

Kementrian juga sudah mengundang pengurus yayasana ACT dan di hadiri oleh presiden ACT ibnu hajar dan pengurus yayasan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya. (red)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button