Waktu.news | Kementerian Agama dan DPR Republik Indonesia telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 49,8 juta rupiah. Kesepakatan terjadi usai sejumlah efisiensi di berbagai aspek dilakukan, salah satunya ialah biaya penerbangan.
Dalam rapat kerja bersama antara komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BP 2023 sebesar 90.050.637,26 Rp per jamaahnya.
Adapun biaya perjalanan ibadah haji bp atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah ditetapkan sebesar 49.812.700,26 Rp atau setara dengan 55,3% dari bp meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kesepakatan terjadi usai sejumlah efisiensi di berbagai aspek dilakukan, salah satunya biaya penerbangan.
Sedangkan 44,7 persennya yakni Rp 40.237.937 akan dibayarkan melalui nilai manfaat keuangan haji digunakan untuk akomodasi, konsumsi transportasi, pelayanan di armuzna, perlindungan dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Lebih lanjut, kesepakatan bersama ini ada diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan menjadi keputusan presiden tentang besaran biaya ibadah haji.
Ketua Komisi VOOO DPRD RI, Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa yang menjadi beban jemaah yang harus dilunasi, yang harus dibayarkan atau namanya BP supaya jelas ini kewajiban jamaah itu dari 90 juta,50 yang wajib dia bayarkan Rp 49.000.812 Rp 812.700, 26 atau sebesar 55. 3 Persen. (rhp)
- Kemenag Boltim Tiadakan Shalat Berjamaah Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid
- Closing Statement Operasional Akhir Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022